Hukum Percikan Air Hujan
Musim
Hujan dan Percikan Najis
Seiring
dengan datangnya musim hujan, banyak ruas jalan yang tergenangi air hujan
maupun lumpur, sehingga disaat sedang mengendarai sepeda motor atau ketika
sedang berjalan kaki percikan air maupun lumpur tersebut mengenai pakaian
yang kita kenakan.
Bagaimanakah hukum pakaian tersebut? Apakah percikan lumpur air hujan tersebut yang mengenai pakaian kita najis ?
Islam adalah agama pembawa
rahmat bagi seluruh umat manusia, terkhusus bagi umat muslim. Kaitanya dengan
masalah pakaian, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berhati-hati dalam menjaga
kesucian pakaian dari najis, karena hal ini berpengaruh terhadap sah dan
tidaknya shalat, baik yang menempel pada pakaian, badan maupun tempat shalat.
Namun demikian Islam juga
memperhatikan kemudahan, agar tidak terjadi kesulitan. Oleh karena itu, ada
beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan ataupun
dihindari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Al-Wajiz (Syarhul
Kabir) karya Imam Al-Ghazali.
قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ
طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا
Imam Al-Ghazali berkata:
Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air dijalan karena sulitnya
menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.
Kemudian jika percikan air
maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air
tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang najis. Maka hal ini juga
dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit. Seperti pendapat Imam
Ar-Rafi’I dalam kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz.
وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ
نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى
عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ
Jika diyakini jalan tersebut
ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan (ma'fu) jika percikan tersebut hanya sedikit,
namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya
najis-najis yang lain.
Alasan kenapa najis yang
sedikit diatas dimaafkan atau dima'fu, karena akan memberatkan jika harus diperintahkan
untuk segera mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut. Padahal ia hanya
membawa satu pakaian dan juga ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sumber : www.nu.or.id
Posting Komentar untuk "Hukum Percikan Air Hujan"