Jama' Sholat Karena Sibuk
Shalat
adalah kewajiban bagi setiap orang muslim, kapanpun dan dimanapun. Artinya
kewajiban shalat tidak tergoyahkan oleh ruang dan waktu. Namun, dalam realita
kehidupan manusia, seringkali keadaan berbicara lain.
Bisa saja kondisi tidak
mengizinkan seseorang menjalankan shalat secara sempurna, misalkan karena orang
tersebut di dalam perjalanan, atau di atas perahu atau di ruang angkasa
berjam-jam.
Oleh karena itulah dalam fiqih
mengajarkan jama’ shalat. Yaitu melaksanakan dua macam
shalat yang berbeda dalam satu waktu, karena adanya satu alasan tertentu. Meski
demikian para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai alasan diperbolehkannya
jama’ shalat.
Sebagain ulama fiqih hanya
membolehkan jama’ shalat ketika seseorang dalam keadaan bepergian jauh (musafir).
Namun apakah boleh menjama' sholat karena kesibukan dan tidak dalam berpergian ?
Sebagian ulama seperti Ibnu Sirrin, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy membolehkan menjama’
shalat walaupun ada di rumah (hadir)
dikarenakan keadaan yang amat sangat sibuknya dan asalkan jama’ ini tidak menjadi
kebiasaan. Misalnya jama’ shalat bagi pengantin baru yang sedang
menjalani walimatul arusy dan selalu menerima tamu. Begitu diterangkan
dalam Syarah Muslim lin
Nawawi
وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن
لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك وحكاه الخطابي عن القفال
والشاشى الكبير من أصحاب الشافعى عن أبى إسحاق المروزى عن جماعة من أصحاب الحديث
واختاره ابن المنذر
Sejumlah
imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjama’ shalat di rumah karena ada
keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat
Ibnu Sirrin , Asyhab pengikut Imam Malik, al-Qaffal. As-Syasyi al-Kabir dari
kalangan as-Syafi’I dan Abu Ishaq al-Marwazi dari kalangan ahlul hadits.
Sebagaimana dipilij oleh Ibnu Mundzir.Sumber : nu.or.id
Posting Komentar untuk "Jama' Sholat Karena Sibuk"