Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mengucapkan Selamat NATAL

Disetiap akhir tahun menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Bangsa kita selalu disuguhkan dengan kontroversi fatwa-fatwa akan hukum mengucapkan Selamat Natal kepada umat Nasrani. Perbedaan atau khilafiah antar ulama' dalam mengucapkan selamat Natal kepada umat nasroni kian terus menghanghat disetiap tahun. Berbagai argumentasi dan dalili-dalil terus menjadi pondasi untuk menetapkan hukum yang absah. Berikut ini sedikit saya share dari website Pondok Pesantren Al-Khoirot tentang pandangan hukum dalam mengucapkan Selamat Natal kepada saudara-saudara yang menganut agama Kristen. Artikel dibawah ini dilengkapi dengan dalil-dalil dan pandangan para ulama - ulama’ yang faqih dalam masalah agama. Semoga memberikan pencerahan dan rujukan untuk kita. Dan akhirnya kita tidak menjadi umat yang kaku dan extrim. Dan semoga kita bisa Menerima segala macam kebehikaan di Negara Republik Indonesia ini dengan toleransi dan kedamaaian.  :-)
Mayoritas ulama kontemporer yang ahli di bidang fiqih, tafsir dan hadits membolehkan ucapan selamat Natal. Sementara hanya minoritas ulama yang melarang (mengharamkan) yaitu kelompok Wahabi. Namun, suara yang mengharamkan terkesan lebih nyaring.
Ada dua hal yang menjadi kontroversi seputar Natal bagi muslim yaitu hukum (a) mengucapkan selamat Natal; dan (b) mengikuti ritual sakramen Natal.
Mayoritas ulama kontemporer sepakat bahwa mengucapkan Selamat Natal itu boleh. Yang tidak sepakat dengan pandangan ini adalah para ulama Wahabi dan pendukungnya. Apabila anda melihat komentar yang tidak setuju dengan ucapan selamat Natal di artikel ini, maka hampir dapat dipastikan mereka para aktifis Wahabi di Indonesia.
Masalah kedua adalah mengikuti perayaan atau sakramen ritual Natal. Untuk hal ini, hampir semua ulama kontemporer sepakat bahwa itu haram hukumnya.
Islam sangat menganjurkan para ahli agama di bidangnya untuk melakukan ijtihad. Muadz bin Jabal dipuji Nabi dengan ijtihadnya saat dikirim Nabi ke Yaman sebagai Hakim.[1] Tetapi, ijtihad adalah aktivitas para ahli di bidang hukum agama yang disebut fiqih atau syariah. Sebagaimana juga undang-undang negara yang hanya dapat dibuat oleh para ahli hukum. Ada yang bermimpi bahwa ijtihad hukum Islam dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh mereka yang hanya modal membaca hadits terjemahan. Pendapat ini tidak logis bahkan bagi kalangan awam sekalipun. Kalau hanya ahli hukum pidana yang dapat membuat perundang-undangan atau keputusan hukum pidana umum, maka mengapa hukum Islam yang jauh lebih penting dapat dilakukan oleh sembarang orang? Tokoh Ulama Wahabi sendiri mewajibkan kalangan muslim yang awam ilmu agama untuk taqlid kepada keputusan hukum yang diambil ulama mereka.

Kembali pada soal Natal, yang menjadi perbedaan (ikhtilaf) ulama adalah seputar mengucapkan Selamat Natal. Sedangkan mengikuti ritual natal hukumnya haram secara ijmak (mufakat ulama fiqh). Sebagaimana haramnya orang Nasrani mengikuti ritual solat Idul Fitri atau Idul Adha. Namun dipersilahkan untuk ikut acara makan-makan setelah acara salat Ied selesai.

Umat Islam akan menjadi rahmat bagi diri sendiri dan bagi seluruh alam apabila 

(a) tidak memaksakan kehendaknya sendiri
(b) menghargai perbedaan pendapat ulama yang berdasarkan pada argumen ilmiah
(c) boleh setuju atau tidak setuju dengan suatu pendapat dengan tetap menjaga perilaku Islami. Yakni, santun, logis dan tidak emosional.

DALIL AL-QURAN HADITS TENTANG MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

Dalil-dalil yang dipakai sebagai dasar hukum dari keputusan ulama tentang halal dan haramnya mengucapkan Selamat Natal pada kaum Kristiani dan ucapan selamat pada non-muslim lainnya adalah sbb:

DALIL QURAN DAN HADITS ULAMA YANG MENGHALALKAN UCAPAN SELAMAT NATAL

- QS Al-Mumtahanah 60:8 "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

- QS Al-Baqarah 2:83: "...serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia"

- QS An-Nahl 16:90: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..."

- QS An-Nisa' 4:86 "Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)."

DALIL QURAN DAN HADITS ULAMA YANG MENGHRAMKAN UCAPAN SELAMAT NATAL
Berdasarkan fatwa dari Ibnu Taimiyah dan ulama Wahabi Muhammad bin Shalih Al Uthaimin

- QS Al-Furqon 25:72 "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya."

- QS Az-Zumar 39:7: "Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu."

- QS Al-Maidah 5:48 "Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang."

- QS Al-Maidah 5:3 "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu."

- QS Ali Imran 3:85 "Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi."

- Hadits مَنْ تشبّه بقوم فهو منهم (Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia menjadi bagian darinya).


PENDAPAT BOLEHNYA MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL

Selain Ulama Wahabi yang dikenal ekstrim, ulama non-Wahabi umumnya menghalalkan atau membolehkan mengucapkan selamat pada perayaan umat non-Muslim termasuk Natal. Dalil dasar yang menjadi landasan hukumnya antara lain QS Al Mumtahanah 60:8; Al-Baqarah 2:83; An-Nahl 16:90. Landasan Quran dan analisa hukumnya lebih detail lihat:
Fatwa Qardawi dan Ali Jum'ah seputar Ucapan Selamat Natal.

1. Dr. Yusuf Al-Qaradawi (Ahli Fiqih asal Mesir paling berpengaruh saat ini).
2. Dr. Ali Jumah (Mufti Mesir saat ini)
3. Dr. Ali Tantawi (Syekh Universitas Al Azhar Mesir)
4. Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq (mantan Menteri Wakaf Mesir)
5. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'
6. Dr. Wahbah Zuhayli (Ahli Fiqih asal Syria)
7. Dr. M. Quraish Shihab (Ahli Tafsir asal Indonesia)
10. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah
12. Dr. Syaraf Qudhat pakar hadits dari Fakultas Syariah Universitas Yordania

Lebih detail lihat:
Fatwa Ulama tentang Bolehnya Ucapan Selamat Natal


ULAMA WAHABI MENGHARAMKAN UCAPAN SELAMAT NATAL

Umumnya yang mengharamkan ucapan selamat Natal adalah ulama Wahabi yang terinspirasi dari fatwa Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Inti alasan dari ulama yang mengharamkan adalah karena mengucapkan selamat pada perayaan orang non-muslim sama dengan mengakui kebenaran agama mereka dan itu bertentangan dengan Quran QS. Al-Zumar: 7; QS. Al-Maidah: 3.

1. Ibnu Taimiyah
2. Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah
3. Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin (ulama Wahabi)
4. Seluruh ulama Wahabi Salafi.
5. Seluruh aktifis dan simpatisan Wahabi Salafi di Indonesia.

Dalil dan argumen ulama Wahabi soal ucapan selamat Natal lihat:
Ulama Wahabi Haramkan Ucapan Natal

HARAM MENGIKUTI SAKRAMEN (RITUAL) NATAL

Mengikuti perayaan ritual (sakramen) Natal haram hukumnya secara mutlak. Larangan ini difatwakan baik oleh ulama yang membolehkan ucapan selamat natal maupun menurut ulama yang mengharamkannya.


PENDAPAT ULAMA DAN DALIL DASAR ARGUMEN


Berikut rujukan dan dasar dari pendapat ulama seputar mengucapkan selamat Natal dan ucapan selamat pada nonmuslim lainnya.


A. Bahasa Indonesia

1. sites.google.com/site/ppmenetherlands/syariah/hukummengucapkanselamatnatal
2. ustsarwat.com/web/ust.php?id=1198564259


B. Bahasa Arab

FATWA WAHBAH ZUHAILI SOAL NATAL

1. http://www.fikr.com/zuhayli/fatawa_p54.htm#26 (pendapat Wahbah Zuhayli yang membolehkan).
Zuhayli mengatakan:

لا مانع من مجاملة النصارى في رأي بعض الفقهاء في مناسباتهم على ألا يكون من العبارات ما يدل على إقرارهم على معتقداتهم.

Artinya: Tidak ada halangan dalam bersopan santun (mujamalah) dengan orang Nasrani menurut pendapat sebagian ahli fiqh berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas (kebenaran) ideologi mereka.

2. islamqa.info/ar/cat/2021 (Ibnu Taymiyyah yang mengharamkan)
3. majdah.maktoob.com/vb/majdah14478/ (Al Uthaimin yang mengharamkan)
4.alanba.com.kw/AbsoluteNMNEW/templates/local2010.aspx?articleid=159838&zoneid=14&m=0
5. http://goo.gl/J7aRD (fatwa Syaraf Qudhat)

FATWA YUSUF QARDHAWI SOAL NATAL

Pada link no. 4 mengutip fatwa Qardhawi yang membolehkan mengucapkan Selamat Natal pada hari raya umat Nasrani dan hari-hari raya nonmuslim lain. Berikut pendapat Yuruf Qaradawi:

يرى جمهور من العلماء المعاصرين جواز تهنئة النصارى بأعيادهم ومن هؤلاء العلامة د.يوسف القرضاوي حيث يرى ان تغير الاوضاع العالمية هو الذي جعله يخالف شيخ الاسلام ابن تيمية في تصريحه بجواز تهنئة النصارى وغيرهم بأعيادهم واجيز ذلك اذا كانوا مسالمين للمسلمين وخصوصا من كان بينه وبين المسلم صلة خاصة، كالأقارب والجيران في السكن والزملاء في الدراسة والرفقاء في العمل ونحوها، وهو من البر الذي لم ينهنا الله عنه، بل يحبه كما يحب الإقساط إليهم (ان الله يحب المقسطين) ولاسيما اذا كانوا هم يهنئون المسلمين بأعيادهم والله تعالى يقول (وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها)».

ويرى د.يوسف الشراح انه لا مانع من تهنئة غير المسلمين بأعيادهم ولكن لا نشاركهم مناسبتهم الدينية ولا في طريقة الاحتفالات، ويبقى الأمر ان نتعايش معهم بما لا يخالف شرع الله، فلا مانع اذن من ان يهنئهم المسلم بالكلمات المعتادة للتهنئة والتي لا تشتمل على اي اقرار لهم على دينهم أو رضا بذلك انما هي كلمات جاملة تعارفها الناس.

Artinya: Mayoritas ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Natal pada umat Nasrani termasuk di antaranya adalah Dr. Yusuf Qardhawi di mana dia mengatakan bahwa perbedaan situasi dan kondisi dunia telah membuat Qardhawi berbeda pendapat dengan Ibnu Taimiyah atas bolehnya mengucapkan selamat pada hari raya Nasrani. Ucapan selamat dibolehkan apabila berdamai dengan umat Islam khsusnya bagi umat Kristen yang memiliki hubungan khusus dengan seorang muslim seperti hubungan kekerabatan, bertetangga, berteman di kampus atau sekolah, kolega kerja, dan lain-lain. Mengucapkan selamat termasuk kebaikan yang tidak dilarang oleh Allah bahkan termasuk perbuatan yang disenangi Allah sebagaimana sukanya pada sikap adil (Allah memyukai orang-orang yang bersikap adil). Apalagi, apabila mereka juga memberi ucapan selamat pada hari raya umat Islam. Allah berfirman: Apabila kalian dihormati dengan suatu penghormatan, maka berilah penghormatan yang lebih baik.

Qardhawi juga menjelaskan bahwa tidak ada hal yang mencegah untuk mengucapkan selamat pada perayaan non-muslim akan tetapi jangan ikut memperingati ritual agama mereka juga jangan ikut merayakan. Kita boleh hidup bersama mereka (nonmuslim) dengan melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariah Allah. Maka tidak ada larangan bagi muslim mengucapkan selamat pada nonmuslim dengan kalimat yang biasa yang tidak mengandung pengakuan atas agama mereka atau rela dengan hal itu. Ucapan selamat itu hanya kalimat keramahtamahan yang biasa dikenal.

Lebih detail lihat:
Fatwa Qardawi dan Ali Jum'ah seputar Ucapan Selamat Natal.


FATWA ALI JUMAH SOAL UCAPAN SELAMAT NATAL

Ali Jum'ah adalah mufti Mesir saat ini (2012). Pada 2008 ia mengeluarkan fatwa terkait mengucapkan selamat pada perayaan non-Muslim. Intinya: ucapana selamat itu boleh dan baik. Berikut teks Arabnya yang dibuat dalam bentuk reporting seperti dimuat dalam Islamonline.net pada 12 Januari 2008:
مفتي مصر: تهنئة غير المسلمين بأعيادهم بر جائز
القاهرة- أكد الدكتور علي جمعة مفتي مصر أن تهنئة النصارى وغيرهم من أهل الكتاب بأعيادهم جائزة، معتبرا أنها "من البر" الذي لم ينه الله عنه، شريطة ألا يشارك مقدم التهنئة فيما تتضمنه الاحتفالات بتلك الأعياد من "أمور تتعارض مع العقيدة الإسلامية".
وردا على سؤال في هذا الشأن لـ"إسلام أون لاين.نت" قال الدكتور جمعة: "إن تهنئة غير المسلمين بالمناسبات الاجتماعية والأعياد الدينية الخاصة بهم، كعيد ميلاد السيد المسيح، ورأس السنة الميلادية جائز... باعتبار أن ذلك داخل في مفهوم البر،
وتأليف القلوب".

واعتبر أن هذه التهنئة داخلة في قول الله تعالى: {لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ}
Artinya:

Mufti Mesir: Ucapan Selamat pada Hari Raya Non-Muslim itu Boleh dan Baik

Kairo (Mesir) - Mufti Mesir Dr. Ali Jum'ah menegaskan bahwa mengucapkan selamat pada umat Kristiani dan ahli kitab lain itu boleh. Bahkan menganggap itu hal yang baik yang tidak dilarang oleh Allah dengan syarat tidak ikut bergabung dalam perayaannya terutama yang terkait dengan perkara yang bertentangan dengan akidah Islam.

Menjawab pertanyaan dari islam-online.net, Ali Jumah berkata: "Mengucapkan selamat pada non-muslim berkenaan dengan perayaan sosial dan agama mereka seperti Natal Nabi Isa dan Tahun Baru masehi itu boleh." Hal itu masuk dalam kategori baik dan melunakkan hati.

Ali Jumah menganggap mengucapkan selamat termasuk dalam firman Allah dalam QS Al-Mumtahanah 60:8 (yang artinya): "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Lebih detail lihat:
Fatwa Qardawi dan Ali Jum'ah seputar Ucapan Selamat Natal.


FATWA DR. SYARAF QUDHAT AHLI HADITS YORDANIA


Syaraf Qudhat adalah ahli hadits Fakultas Syariah di Universitas Yordania. Dalam fatwanya pada 22 Desember 2011 yang berjudul "Ucapan Selamat pada Hari Raya Kristen". Berikut detailnya dalam bahasa Arab:
تهنئة المسيحيين بأعيادهم
"يكثر السؤال في هذه الأيام عن حكم تهنئة المسيحيين بأعيادهم، وللجواب عن ذلك أقول: إن الأصل في هذا الإباحة، ولم يرد ما ينهى عن ذلك، وكل ما سمعته أو قرأته لمن يحرمون هذه التهنئة أن في التهنئة إقرارًا لهم على دينهم الذي نعتقد أنه محرف، ولكن الصحيح أنه لا يوجد في التهنئة أي إقرار، لما يلي:

1- لأننا لا نَعُدُّ تهنئتهم لنا بأعيادنا إقرارًا منهم بأن الإسلام هو الصحيح، فالمسلم لا يقصد بالتهنئة إقرارًا على الدين، ولا هم يفهمون منا ذلك.

2- لأن الله تعالى أمرنا بمعاملتهم بالحسنى، فقال تعالى: (لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8))(الممتحنة) والبر هو الخير عمومًا، فقد أمرنا الله تعالى بمعاملتهم بالخير كله، فتكون معاملتهم بالخير ليست جائزة فقط بل هي مستحبة، فكيف يحرم بعد ذلك تهنئتهم بنحو قولك: كل عام وأنتم بخير، فإننا لا شك نحب لهم الخير، وقد أمرنا الله بذلك.

3- لأن الله تعالى شرع لنا التحالف معهم كما فعل النبي صلى الله عليه وسلم لما قدم المدينة المنورة.

4- لأن الله تعالى شرع لنا زيارتهم في بيوتهم واستقبالهم في بيوتنا، والأكل من طعامهم، بل والزواج منهم، مع ما في الزواج من مودة ورحمة، ولا يقال: إن في ذلك كله نوعًا من الإقرار لهم بأن دينهم هو الحق، فكيف يجوز ذلك كله ولا تجوز تهنئتهم!!!".

Artinya: Banyak pertanyaan akhir-akhir ini tentang hukum mengucapkan selamat (tahniah) pada hari raya umat Kristiani, sebagai jawaban dari hal tersebut inilah jawaban saya: Hukum asal dalam hal ini adalah boleh. Tidak ada dalil teks (Quran dan hadits Nabi) yang melarang hal itu. Seluruh pendapat yang saya dengar dan baca dari mereka yang melarang ucapan selamat Natal bahwa dalam ucapan selamat itu terkandung pengakuan pada agama mereka. Padahal yang benar adalah bahwa dalam ucapan selamat tidak terkandung pengakuan apapun dengan dasar sebagai berikut:

Pertama, karena kita tidak pernah menganggap ucapan selamat Hari Raya mereka pada kita sebagai pengakuan mereka atas kebenaran Islam. Ucapan selamat Natal seorang Muslim tidak bermaksud sebagai pengakuan yang terkait agama. Juga bukan berarti mereka faham pada agama kita.
Kedua, karena Allah menyuruh kita untuk memperlakukan mereka dengan baik seperti tersebut dengan jelas dalam QS Al-Mumthanah 60:8. Makna al-birr adalah berbuat baik secara umum. Artinya, Allah memerintahkan kita untuk memperlakukan mereka dengan kebaikan. Maka, perlakukan baik kepada non-Muslim bukan hanya boleh bahkan dianjurkan. Bagaimana mungkin mengucapkan selamat saja dilarang? Sudah pasti kita berharap mereka dalam keadaan baik-baik saja. Dan Allah menyuruh kita melakukan hal itu.
Ketiga, karena Allah mensyariatkan kita untuk tahaluf (berkoalisi) dengan mereka sebagaimana yang dilakukan Nabi saat beliau datang ke Madinah Al-Munawwaroh.

Keempat, karena Allah memerintahkan kita untuk mengunjungi rumah mereka dan menyambut kedatangan mereka di rumah kita. Memakan makanan mereka dan menikahi perempuan mereka padahal dalam perkawinan terdapat mawaddah wa rahmah (rasa kasih dan sayang). Tidak ada yang mengatakan hal itu sebagai ikrar atau pengakuan bahwa agama mereka itu benar. Bagaimana semua hal itu dibolehkan sedangkan mengucapkan selamat saja dilarang?


5. FATWA MUI DAN BUYA HAMKA
Ada pembaca yang memprotes di kotak komentar bahwa MUI sebenarnya mengharamkan ucapan selamat Natal sejak era Buya Hamka berdasarkan sumber dari Hidayatullah.com dengan mengutip ucapan salah satu tokoh MUI saat ini yaitu H. Aminuddin Ya`qub. Ucapan Aminuddin Ya'qub--kalau itu benar ucapan dia-- bahwa MUI mengharamkan ucapan Natal sejak era Buya Hamka jadi ketua MUI adalah tidak akurat.
Saya adalah pembaca setia majalah Panji Masyarakat di mana Buya Hamka adalah pemrednya. Saya ingat persis tulisannya dalam kolom "Dari Hati ke Hati" yang mengatakan bahwa dia mengharamkan umat Islam mengikuti upacara sakramen (ritual) Natal. Tapi, kalau sekedar mengucapkan selamat Natal atau mengikuti perayaan non-ritual tidak masalah (tidak haram).

Saya kesulitan mencari berkas majalah Panji Masyarakat tersebut, tapi untungnya ada berkas seputar fatwa MUI dan HAMKA tersebut yang masih tersimpan di arsip
Majalah TEMPO 16 Mei 1981 demikian:
Pada dasarnya menghadiri perayaan antaragama adalah wajar, terkecuali yang bersifat peribadatan . . . "

Pada
30 Mei 1981 Majalah Tempo melaporkan:
Mengapa Hamka mengundurkan diri? Hamka sendiri pekan lalu mengungkapkan pada pers, pengunduran dirinya disebabkan oleh fatwa MUI 7 Maret 1981. Fatwa yang dibuat Komisi Fatwa MUI tersebut pokok isinya mengharapkan (sic!; maksudnya mungkin mengharamkan -red) umat Islam mengikuti upacara Natal, meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa.
.. Fatwa ini kemudian dikirim pada 27 Maret pada pengurus MU di daerah-daerah. (TEMPO, 16 Mei 1981). Bagaimanapun, harian Pelita 5 Mei lalu memuat fatwa tersebut, yang mengutipnya dari Buletin Majelis Ulama no. 3/April 1981. Buletin yang dicetak 300 eksemplar ternyata juga beredar pada mereka yang bukan pengurus MU. Yang menarik, sehari setelah tersiarnya fatwa itu, dimuat pula surat pencabutan kembali beredarnya fatwa tersebut. Surat keputusan bertanggal 30 April 1981 itu ditandatangani oleh Prof. Dr. Hamka dan H. Burhani Tjokrohandoko selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI. Menurut SK yang sama, pada dasarnya menghadiri perayaan antar agama adalah wajar, terkecuali yang bersifat peribadatan, antara lain Misa, Kebaktian dan sejenisnya. Bagi seorang Islam tidak ada halangan untuk semata-mata hadir dalam rangka menghormati undangan pemeluk agama lain dalam upacara yang bersifat seremonial, bukan ritual.

... HAMKA juga menjelaskan, fatwa itu diolah dan ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI bersama ahli-ahli agama dari ormas-ormas Islam dan lembaga-lembaga Islam tingkat nasional -- termasuk Muhammadiyah, NU, SI, Majelis Dakwah Islam Golkar.

Perbedaan dalam Internal MUI
Di samping itu, rupanya masih adanya perbedaan pendapat. Misalnya yang tercermin dalam pendapat KH Misbach, Ketua MUI Jawa Timur tentang perayaan Natal. "Biarpun di situ kita tidaj ikut bernyanyi dan berdoa, tapi kehadiran kita itu berarti kita sudah ikut bernatal," katanya. M nurut pendapatnya, "Seluruh acara dalam perayaan Natal merupakan upacara ritual. (Majalah Tempo, 30 Mei 1981).

Kesimpulan Fatwa MUI dan Hamka
Inti dari fatwa MUI era Hamka tahun 1981 adalah (a) haram mengikuti ritual Natal; (b) tidak haram menghadiri perayaan Natal, bukan ritualnya; (c) MUI Jawa Timur (KH. Misbach) mengharamkan menghadiri acara Natal baik sekedar untuk mengikuti perayaannya saja atau apalagi sampai mengikuti ritualnya.
Fatwa tersebut tidak membahas soal mengucapkan ucapan Selamat Natal.

MUI Tidak Mengharamkan ucapan Selamat Natal, kata Din Syamsuddin
Dikutip dari Hidayatullah.com Selasa, Jum'at, 23 Desember 2011:

Din Syamsuddin: “MUI Tidak Larang Ucapan Selamat Natal”
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Dr. Din Syamsuddin mengatakan, MUI tak melarang umat Islam memberikan ucapan “Selamat Natal”. Ibnu Qayyim dan Syaikh Muhammad ‘Utsaimîn mengatakan haram.
Link sumber: http://www.hidayatullah.com/read/2359/11/10/2005/kanal.php?kat_id=9

FATWA MUI 1981 DIKUTIP DARI KUMPULAN FATWA MUI 1997 OLEH ERAMUSLIM.COM
Eramuslim.com mengutip khutbah Jumat Hartono Ahmad Jaiz seputar fatwa MUI era Hamka soal Natal.

(MUI) MEMUTUSKAN
Memfatwakan

Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan diatas.
Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. (Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H, 7 Maret 1981, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ketua K. H. M SYUKRI GHOZALI Sekretaris Drs. H. MAS‘UDI).
Sumber: Himpunan Fatwa Mejelis Ulama Indonesia 1417H/ 1997, halaman 187-193)
Sumber link:
Eramuslim.com

CATATAN: Dalam fatwa di atas, jelas disebutkan HARAMNYA mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. Bukan mengucapkan selamat Natal.

DIN SYAMSUDDIN TENTANG UCAPAN SELAMAT NATAL


Kapanlagi.com - Ada pengakuan menarik dari Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof DR HM Din Syamsuddin MA soal muslim memberikan ucapan selamat Natal. "Saya tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani," katanya di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminarWawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya (10/10).
Din yang juga Sekretaris Umum MUI Pusat itu menyatakan MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen/ritual Natal.

"Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam," katanya.



KESIMPULAN HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL
Seorang muslim yang mengucapkan Selamat Natal kepada pemeluk Nasrani hukumnya boleh menurut mayoritas ulama. Yang haram adalah apabila mengikuti ritual atau sakramen natal. Mengucapkan Selamat Natal itu perlu bagi umat Muslim yang memiliki tetangga, teman kuliah/sekolah, kolega kerja, atau rekan bisnis yang beragama Nasrani sebagai sikap mutual respect.

Bagi yang tidak punya hubungan apapun dengan orang Nasrani, tentu saja ucapan itu tidak diperlukan.

Adapun pendapat yang tidak membolehkan adalah pendapat sebagian kecil ulama umumnya yang berlatarbelakang faham
Wahabi Salafi yang memang dikenal ekstrim dan intoleran bahkan kepada kelompok lain dalam Islam sendiri.

Alkhoirot.net akan terus memberikan pencerahan pada umat yang bertanya pada kami dengan berusaha memberi jawaban terbaik (mengemukakan berbagai pendapat ul`ma) dan tanpa bias. Yang ingin bertanya seputar agama, silahkan kirim ke alkhoirot@gmail.com dan info@alkhoirot.com. Arsip konsultasi agama sebelumnya lihat di Konsultasi Agama Islam.





CATATAN: Artikel ini bertujuan untuk memberi pencerahan pada umat Islam terhadap persoalan seputar Natal. Karena itu, kami memuat dua pendapat yang berbeda. Baik yang menghalalkan atau yang mengharamkan mengucapkan Selamat Natal atau ucapan selamat yang lain pada pengikut agama lain. Adanya arus besar dua perbedaan pendapat seputar hal ini penting. Karena dapat dipakai oleh umat Islam sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Pendapat diambil dengan memakai sumber rujukan dari kedua kubu. Dengan mengesampingkan preferensi pribadi.

1 komentar untuk "Hukum Mengucapkan Selamat NATAL"

  1. Fatwa Ulama Seputar Natal Bersama dan Ucapan Selamat Natal

    https://jupri.wordpress.com/2014/12/23/fatwa-ulama-seputar-natal-bersama-dan-ucapan-selamat-natal/

    BalasHapus