Bid'ahkah Maulid Nabi Muhammad SAW..??
Menelisik Hukum Perayaan Maulid Nabi SAW., Bid’ahkah?
Fawwaz Khan*
*(Mahasiswa Tingkat Akhir Universitas Al-Azhar Kairo-Mesir)
Setiap tahunnya, sebagian umat Islam di belahan dunia tidak pernah absen dari perayaan Maulid Nabi SAW.. Bahkan, perayaan ini seakan sudah menjadi sebuah adat tersendiri di berbagai belahan bumi. Momen hari kelahiran Nabi SAW. yang bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Awal dipergunakan oleh umat Islam untuk semakin meningkatkan kecintaan kepada beliau.
Perayaan yang selalu diselenggarakan setiap tahunnya ini telah menjadi pembicaraan menarik sepanjang abad. Akan tetapi, ada sebagian kelompok yang berpendapat bahwa merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW. adalah bid’ah sayyi’ah (buruk) dan hukumnya haram. Oleh karena itu dalam tulisan singkat ini, penulis ingin menjelaskan tentang hukum merayakan Maulid Nabi SAW. menurut syariat dan dalil-dalil beserta pendapat sebagian ulama mengenainya.
Pengertian Maulid
Kata “maulid” secara bahasa berarti waktu kelahiran. Dalam kitab Lisanul Arab[1] karya Ibnu Mandhûr disebutkan bahwa kata maulid bermakna: “Maulid al-rajul: wilâdatuhu.” Jadi, yang dimaksud dengan kata maulid adalah waktu kelahiran seseorang.
Adapun pengertiannya secara istilah adalah sebuah perkumpulan yang di dalamnya terdapat pembacaan ayat Al-Quran dan sirah Nabi SAW., serta boleh juga ditambahkan dengan menghidangkan makanan bagi para hadirin. Dan perbuatan semacam ini tergolong dalam amalan bid’ah hasanah[2] yang mendapat pahala karena bertujuan mengagungkan Nabi Muhammad SAW. dan menampakkan kegembiraan atas kelahiran beliau.[3]
Sejarah Awal Mula Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Jika kita berbicara tentang sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW. maka orang yang pertama kali merayakan Maulid Nabi adalah Shahibul Maulid (pemiliknya sendiri) yaitu Nabi Muhammad SAW., sebagaimana keterangan dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: “Ketika Nabi SAW. ditanya tentang puasa hari Senin, beliau menjawab: “Hari Senin adalah hari kelahiranku.” Hadis ini adalah dalil yang paling kuat dalam legalitas perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Setelah itu, dalam perkembangannya, perayaan Maulid Nabi SAW. dirayakan secara meriah untuk pertama kalinya pada masa penguasa daerah Irbil, yaitu Raja Mudzaffar Abu Said Kaukabry bin Zainuddin Ali bin Baktakin. Ia adalah seorang raja yang sangat dermawan. Ibnu Katsir dalam “tarikh”-nya mengatakan bahwa Raja Mudzaffar adalah seorang pahlawan pemberani serta pandai dan cerdik. Yusuf bin Qaz (cucu Abu Farj Ibnul Jauzi) dalam kitabnya “Mir’ah al-Zaman” menceritakan bahwasanya dalam setiap perayaan Maulid Nabi SAW., Raja Mudzaffar menyediakan hidangan 5000 potong kepala kambing bakar, 10.000 potong ayam, 100 kuda, 100.000 zabady, dan 30.000 piring yang berisi manisan. Dan yang menghadiri perayaan maulid kala itu adalah para pembesar ulama dan tokoh sufi. Dalam perayaan maulid setiap tahunnya Sang Raja mengeluarkan biaya sekitar 300.000 dinar. Ia juga menyediakan tempat tinggal khusus bagi para tamu yang datang dari penjuru dunia dengan total dana operasional sekitar 100.000 dinar setiap tahunnya. Ia juga mengucurkan dana untuk perawatan dan kemakmuran Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madinah serta pengairan di Hijaz sekitar 30.000 dinar setiap tahunnya. Seluruh dana yang ia keluarkan ini belum termasuk sedekah-sedekahnya di sektor lainnya.
Istri Sang Raja yang bernama Rabi’ah Khatun binti Ayyub (saudari Panglima Besar Islam Shalahuddin al-Ayyubi) pernah menceritakan mengenai suaminya, bahwa ia (raja) hanya berpakaian yang terbuat dari kain katun yang harganya tidak sampai 5 dirham. Istrinya pernah mencela hal itu, dan Sang Raja menjawab: “Aku berpakaian dengan pakaian seharga kurang dari 5 dirham dan menyedekahkan sisa uangnya lebih baik daripada aku berpakaian yang mahal dengan menterlantarkan orang fakir dan miskin.”
Ibnu Khalikan ketika menulis biografi al-Hafiz Abu Khattab Ibnu Dihyah berkata: “Ia (Ibnu Dihyah) adalah termasuk pembesar pada ulama yang melanglang buana, pergi ke Maghrib (Maroko), Syam (Suriah), Irak, dan kemudian menetap di Irbil tahun 604 H.. Di sana ia mendapati raja daerah itu (Raja Mudzaffar) sedang merayakan Maulid Nabi, lantas ia pun menulis kitab “Al-Tanwîr fî Maulid al-Basyîr al-Nadzîr” dan membacanya di hadapan Sang Raja. Lantas Sang Raja memberinya hadiah sebesar 1000 dinar atas hal itu.[4]
Terkait tuduhan bahwa Perayaan Maulid Nabi pertama kali diadakan pada masa Dinasti Fathimiyah (Syiah), Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki berkata: “Dan tidak perlu memperdulikan ucapan seseorang yang mengatakan bahwa yang pertama kali merayakan Maulid Nabi adalah al-Fathimiyun sebab hal ini bisa jadi karena suatu kebodohan atau pura-pura tidak tahu kebenaran.”[5]
Dalil dalam Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dalil Al Quran
Surat Yunus ayat 58
قل بفضل الله وبرحمته فبذلك فليفرحوا هو خير مما يجمعون
“Katakanlah: ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 58)
Dalam ayat tersebut, Ibnu Abbas r.a. menafsirkan bahwa karunia dan rahmat Allah itu adalah Nabi Muhammad SAW.. Dengan ayat tersebut, Allah menganjurkan umat Islam untuk bergembira dengan kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Imam Suyuthi menukil tafsiran ayat tersebut dari Ibnu Abbas r.a.: Karunia Allah dan rahmat-Nya adalah Nabi Muhammad SAW..[6]
Dalil Sunnah
وعن أبي قتادة : أن النبي صلى الله عليه وسلم سئل عن صوم يوم الاثنين فقال : ذلك يوم ولدت فيه، وأنزل علي فيه.
“Dari Abu Qatadah, sesungguhnya Nabi SAW. ditanya tentang puasa hari Senin, lantas beliau menjawab: “Hari Senin itu adalah hari dimana aku dilahirkan, dan hari dimana aku diutus (sebagai Rasul).” (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Daud)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah SAW. berpuasa pada hari Senin untuk bersyukur kepada Allah SWT.. Hal ini memberikan pesan tersirat kepada umat Islam bahwa jika Rasulullah SAW. bersyukur atas kelahirannya, maka sepantasnya kaum muslimin juga bersyukur atas hal itu, baik dilakukan dengan cara berpuasa, membaca Al-Quran, membaca sirah Nabi SAW., bersedekah, maupun melakukan perbuatan baik lainnya.
Dan hadis di atas juga bisa dijadikan dalil bahwa orang pertama yang merayakan Maulid adalah Nabi Muhammad SAW. sendiri. (bersambung)
*Mahasiswa Tingkat Akhir Universitas Al-Azhar Kairo-Mesir
[1] Ibnu al-Mandzur, Lisân al-‘Arab (Kairo: Dar al-Hadis), vol. 9, hal. 398
[2] Segala sesuatu yang terpuji yang diada-adakan setelah zaman Rasulullah SAW..
[3] Jalaluddin, al-Suyuthy, Husnul al-Maqshid fi ‘Amalil Maulid, hal. 41
[4] Ibnu Khalikan, Waffiyah al- A’yân, vol. 2, hal. 420, 421
[5] Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki, Dhiya’utthullab.
[6] Jalaluddin, al-Suyuthy, al-Durr al-Mantsur, vol. 2, hal. 308
Sumber: ruwaqaazhar.com
http://line.me/ti/p/%40hfg6367z
Posting Komentar untuk "Bid'ahkah Maulid Nabi Muhammad SAW..??"