Hukum Ngobrol dan Bergurau di Dalam Masjid
Masjid bagi umat Islam tidak hanya sebatas tempat beribadah, tetapi juga
berfungsi untuk tempat belajar agama, sosialisasi, musyawarah, dan
kegiatan sosial lainnya. Pada masa Rasul pun masjid digunakan untuk
berbagai kepentingan selama tidak melanggar aturan syariat. Banyak
hadits mengisahkan bahwa masjid dijadikan tempat tinggal, belajar, dan
diskusi oleh sebagian sahabat.
Kendati masjid multifungsi, namun perlu diingat bahwa fungsi utama masjid adalah sebagai tempat beribadah. Adalah sebuah keniscayaan bagi orang yang berada di masjid menghormati fungsi utama masjid ini dengan cara menjaga adab dan tidak melakukan hal-hal lain yang dapat menganggu kenyaman orang beribadah.
Pada sebagian masjid misalnya, seringkali setelah shalat berjamaah ataupun sebelum shalat, sebagian orang mengobrol dan berdiskusi di dalam masjid. Obrolan mereka pun tidak hanya berkaitan dengan urusan agama atau ibadah, tetapi juga membahas persoalan dunia dan terkadang mereka pun bergurau dan tertawa.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majemuk Syarahul Muhadzdzab mengatakan:
Kendati masjid multifungsi, namun perlu diingat bahwa fungsi utama masjid adalah sebagai tempat beribadah. Adalah sebuah keniscayaan bagi orang yang berada di masjid menghormati fungsi utama masjid ini dengan cara menjaga adab dan tidak melakukan hal-hal lain yang dapat menganggu kenyaman orang beribadah.
Pada sebagian masjid misalnya, seringkali setelah shalat berjamaah ataupun sebelum shalat, sebagian orang mengobrol dan berdiskusi di dalam masjid. Obrolan mereka pun tidak hanya berkaitan dengan urusan agama atau ibadah, tetapi juga membahas persoalan dunia dan terkadang mereka pun bergurau dan tertawa.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majemuk Syarahul Muhadzdzab mengatakan:
يجوز
التحدث بالحديث المباح في المسجد وبأمور الدنيا وغيرها من المباحات وإن
حصل فيه ضحك ونحوه ما دام مباحا لحديث جابر بن سمرة رضي الله عنه قال: كان
رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يقوم من مصلاه الذي صلى فيه الصبح حتى
تطلع الشمس فإذا طلعت قام قال وكانوا يتحدثون فيأخذون في أمر الجاهلية
فيضحكون ويتبسم
Artinya, “Dibolehkan membicarakan sesuatu yang diperbolehkan (mubah) di dalam masjid, baik urusan dunia maupun maupun urusan mubah lainnya, meskipun pembicaraan tersebut mengundang ketawa, selama masih terkait dengan perkara mubah. Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Jabir bin Samurah bahwa Rasulullah SAW tidak beranjak dari tempat shalatnya pada waktu shubuh sampai terbit matahari. Beliau baru beranjak dari tempat shalat setelah matahari terbit. Jabir berkata, ‘Ketika itu mereka membicarakan banyak hal termasuk persoalan yang terjadi pada masa Jahiliyyah sehingga membuat mereka tertawa dan tersenyum’.”
Merujuk pada hadits riwayat Jabir ini, Imam An-Nawawi membolehkan mengobrol dan berdiskusi di dalam masjid, walaupun membahas persoalan dunia atau permasalahan yang tidak berhubungan langsung dengan ibadah. Tidak hanya itu, tertawa dan tersenyum secukupnya pun dibolehkan ketika berada di dalam masjid. Meskipun dibolehkan, tentu selayaknya seorang Muslim tetap menjaga etika dan adab di dalam masjid.
Di antara adab yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai membicarakan perkara maksiat dan dosa, ataupun sesuatu yang mengundang kemudharatan, dan tidak tertawa keras-keras ketika bergurau agar tidak menganggu kenyaman orang lain beribadah. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Sumber : nu.or.id
Coretan@fivwae
Posting Komentar untuk "Hukum Ngobrol dan Bergurau di Dalam Masjid"