Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Qunut Subuh Antara Imam dan Makmum (2)

 Assalamu ‘alaikum wr. wb
Saya mau tanya terkait permasalahan qunut subuh. Saya Amrullah tinggal di Yogyakarta yang mayoritas masjid tidak qunut subuh. Setiap shalat jamaah subuh di masjid dekat saya tinggal. Imam berhenti agak lama ketika bangun dari rukuk pada rakaat kedua, tujuannya memberi kesempatan pada orang yang mau baca qunut.

Pertanyaannya (1) apakah yang dilakukan imam itu benar dan ada dasarnya? (2) Jika saya baca qunut sedang imam tidak membaca qunut, apakah shalat saya sah? (3) Ketika suatu saat saya menjadi imam, apa yang harus saya lakukan, qunut atau tidak? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Abdul Kafi Amrullah/Yogyakarta)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Dalam kesempatan ini kami akan melanjutkan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan saudara Abdul Kafi Amrullah dari Yogyakarta. Dua pertanyaan sudah kami jawab pada tulisan yang lalu. Sekarang, tinggal pertanyaan ketiga terkait bagaimana jika kita menjadi imam shalat Subuh di mana mayoritas makmumnya tidak mengakui legalitas syar’i doa qunut.

Dalam kasus ini setidaknya ada dua pilihan. Pertama, imam tidak usah membaca doa qunut. Imam Syafi’i konon pernah meninggalkan membaca qunut ketika shalat dengan para pengikut madzhab Hanafi di masjid sekitar Baghdad sebagaimana keterangan yang termaktub dalam kitab Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah sebagai berikut:
الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَرَكَ الْقُنُوتَ فِي الصُّبْحِ لَمَّا صَلَّى مَعَ جَمَاعَةٍ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ فِي مَسْجِدِهِمْ بِضَوَاحِي بَغْدَادَ . فَقَالَ الْحَنَفِيَّةُ : فَعَل ذَلِكَ أَدَبًا مَعَ الْإِمَامِ ، وَقَال الشَّافِعِيَّةُ بَل تَغَيَّرَ اجْتِهَادُهُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ

Artinya, “Imam Syafi’i ra pernah meninggalkan do’a qunut ketika shalat Subuh bersama para pengikut madzhab Hanafi di dalam masjid mereka di sekitar Baghdad. Menurut para ulama madzhab Hanafi hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan Imam Syafi’I terhadap Imam Abu Hanifah (adaban ma’al imam). Tetapi menurut ulama madzhab syafi’i, Imam Syafi’i ketika itu berubah ijtihadnya,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Darus Salasil, juz II, halaman 302).

Namun pilihan ini tentunya sedikit tidak membuat nyaman pihak imam, meskipun tidak merusak keabsahan shalatnya. Jika demikian, maka sebaiknya dicarikan pilihan kedua sebagai solusi yang saling melegakan baik imam maupun makmum.

Dari sinilah maka hemat kami diperlukan pilihan kedua. Namun masuk pada pilihan kedua kami akan menjelaskan sedikit tentang pengertian qunut dan tentang meninggikan suara bagi imam ketika membaca doa qunut atau merendahkannya. Kedua hal ini penting dijelaskan sebagai pijakan pilihan kedua.

Pengertian qunut secara bahasa adalah pujian. Sedang menurut syara’ adalah dzikir khusus yang mencakup pujian dan do’a seperti allahumaghfir li ya ghafur. Karenanya, jika tidak mencakup kedua hal tersebut bukan disebut qunut. Inilah pengertian yang masyhur di kalangan ulama madzhab Syafi’i.
( اَلْقُنُوتُ ) هُوَ لُغَةً اَلثَّنَاءُ وَشَرْعاً ذِكْرٌ مَخْصُوصٌ مَشْتَمِلٌ عَلَى ثَنَاءٍ وَدُعَاءٍ كَاللَّهُمَّ اغْفِرْ لِييَا غُفُورُ ، فَلَوْ لَمْ يَشْتَمِلْ عَلَيْهِمَا لَمْ يَكُنْ قُنُوتاً.

Artinya, “Qunut secara bahasa berarti pujian, sedang menurut syara’ adalah dzikir khusus yang mencakup pujian dan do’a seperti allahummaghfir li ya ghafur (Ya Allah, ampuni segala dosaku wahai dzat Yang Maha Pengampun). Dengan demikain seandainya tidak mencakup keduanya maka tidak disebut qunut,” (Lihat Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khathib, Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1417 H/1996 M, juz II, halaman 205).

Kemudian dalam madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat mengenai meninggikan atau merendahkan suara dalam membaca doa qunut bagi imam. Ada dua pendapat sebagaimana didokumentasikan Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi.

Pertama pendapat yang menyatakan bahwa bagi imam sebaiknya membaca doa qunut dengan pelan atau merendahkan suaranya. Argumentasi yang disuguhkan sebagai dasar pendapat ini adalah karena qunut merupakan doa sedangkan posisi doa itu sendiri adalah israr (merendahkan suara). Sedangkan dalil yang digunakan untuk mendasari pandangan ini adalah ayat 110 surat Al-Isra`.

Pendapat kedua menyatakan sebaiknya imam meninggikan suaranya ketika membaca doa qunut sebagaimana ketika membaca sami’allahu liman hamidah, tetapi peninggian tersebut di bawah peninggian suara ketika membaca ayat Al-Qur`an. Dengan kata lain, peninggian tersebut didasarkan kepada qiyas atau analogi.
فَصْلٌ : وَأَمَّا الْفَصْلُ الثَّانِي : مِنْ هَيْئَةِ الْجَهْرِ وَالْإِسْرَارِ ، اَلْقُنُوتُ فىِ الصَّلَاةِ فَإِنْ كَانَ الْمُصَلِّي مُنْفَرِدًا أَسَرَّ بِهِ ، وَإِنْ كَانَ إِمَامًا فَعَلَى وَجْهَيْنِ : أَحَدُهُمَا : يُسِرُّ بِهِ ، لِأَنَّهُ دُعَاءٌ وَمَوْضُوعُهُ الْإِسْرَارُ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى : وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا [ الْإِسْرَاءِ :110 ] وَالْوَجْهُ الثَّانِي : يَجْهَرُ بِهِ كَمَا يَجْهَرُ بِقَوْلِ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُلَكِنْ دُونَ جَهْرِ الْقِرَاءَةِ

Artinya, “Pasal kedua mengenai kondisi mengeraskan dan merendahkan suara ketika membaca do’a qunut dalam shalat. Apabila mushalli (orang yang shalat) itu shalat munfarid (shalat sendirian), sebaiknya ia memelankan suara ketika membaca do’a qunut. Sedangkan apabila ia menjadi imam maka dalam hal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa sebaiknya ia memelankan suara dalam membaca do’a qunut karena merupakan do’a. Sedangkan posisi doa itu sendiri adalah israr (merendahkan suara). Allah ta’ala berfirman: “Jangan kamu mengeraskan suaramu dalam shalat dan jangan pula merendahkannya,” (QS Al-Isra` [17]: 110). Pendapat kedua menyatakan sebaiknya meninggikan suara dalam membaca do’a qunut sebagaimana meninggikan suara ketika membaca sami’allahu liman hamidah tetapi bukan seperti dalam membaca ayat,” (Lihat Al-Mawardi, Al-Hawi fi Fiqhis Syafi’i, Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1414 H/1991 M, juz II, halaman 145).

Berangkat dari penjelasan di atas maka pilihan kedua adalah bagi imam tetap membaca doa qunut tetapi dengan bacaan yang minimalis dan suara rendah (pelan), seperti allahummaghfir lana ya ghafur wa shallallahu ‘ala sayyidina muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallama.

Bacaan ini bisa dikategorikan doa qunut karena sudah dianggap mencakup doa dan pujian sebagaimana penjelasan definisi qunut di atas. Sedangkan merendahkan suara bagi imam dalam membaca doa qunut mengacu kepada pendapat pertama sebagaimana dikemukakan Al-Mawardi di atas.

Hemat kami pilihan kedua ini adalah yang paling bijak untuk diambil ketika seseorang yang menyakini legalitas syar’i membaca doa qunut dalam shalat Subuh, sedangkan makmumnya tidak.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Sikapi perbedaan dengan bijak serta berusahalah mencari cara terbaik untuk keluar dari perbedaan tanpa harus mengorbankan apa yang kita yakini. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb


(Mahbub Ma’afi Ramdlan)


Coretan@fivwae

Posting Komentar untuk "Qunut Subuh Antara Imam dan Makmum (2)"