Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Qunut Subuh Antara Imam dan Makmum (1)

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Saya mau tanya terkait permasalahan qunut subuh. Saya Amrulloh tinggal di Yogyakarta yang mayoritas masjid tidak membaca qunut subuh. Setiap shalat jamaah subuh di masjid dekat saya tinggal, imam berhenti agak lama ketika bangun dari ruku' pada rakaat kedua. Tujuannya memberi kesempatan kepada orang yang mau membaca qunut.

Pertanyaannya (1), apakah yang dilakukan imam itu benar dan ada dasarnya? (2), Jika saya baca qunut sedang imam tidak membaca qunut, apakah shalat saya sah? (3), ketika  suatu saat saya menjadi imam, apa yang harus saya lakukan, qunut atau tidak? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb
(Abdul Kafi Amrullah/Yogyakarta)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Ada tiga pertanyaan yang diajukan kepada kami terkait soal do’a qunut. Sebagaimana yang kita pahami bersama dalam madzhab Syafi’i membaca do’a qunut ketika shalat subuh hukumnya adalah sunah. Sunah dalam konteks ini adalah sunnah ab‘adl sehingga jika terlewatkan disunahkan untuk melakukan sujud sahwi.

Lantas bagaimana jika imam tidak mengakui legalitas syar’i (masyru’) membaca do`a qunut dalam shalat subuh, sedangkan makmum mengakuinya. Tetapi pihak imam memberikan kesempatan kepada makmum untuk membaca do`a qunut karena menghormatinya?

Dalam konteks ini apa yang dilakukan imam patut kita apresiasi. Misalnya seandainya penganut madzhab Syafi’i yang mengakui kesunahan membaca doa qunut dalam shalat subuh bermakmum kepada orang yang menganut madzhab Hanafi yang notebene tidak menganggap kesunahannya, kemudian ia sebagai imam berhenti sejenak setelah ruku‘ untuk memberikan kesempatan kepada makmumnya membaca do’a qunut, maka makmum sebaiknya membaca qunut.

Namun jika tidak memberikan kesempatan maka ikutilah imam. Inilah yang kami pahami dari pernyataan Abul Qasim Ar-Rafi‘i dalam kitab Al-‘Aziz yang merupakan anotasi (syarah) atas kitab Al-Wajiz karya Imam Al-Ghazali.
وَإِذَا جَوَّزْنَا اقْتِدَاءَ اَحَدِهِمَا بِالْآخَرِفَلَوْ صَلَّي الشَّافِعِيُّ الصُّبْحَ خَلْفَ حَنَفِيٍّ وَمَكَثَ الْحَنَفِيُّ بَعْدَ الرُّكُوعِ قَلِيلًا وَاَمْكَنَهُ اَنْ يَقْنُتَ فِيهِ فَعَلَ وَاِلَّا تَابَعَهُ

Artinya, “Ketika kita membolehkan mengikuti salah satu dari keduanya, maka seadainya penganut madzhab Syafi’i bermakmum di belakang penganut madzhab Hanafi dan ia (penganut madzhab Hanafi) setelah ruku‘ berdiam sejenak dan memungkinkan si makmum untuk membaca doa qunut, maka bacalah. Jika tidak (berhenti sejenak), maka ikutilah imam,” (Lihat Abul Qasim Ar-Rafi‘i, Al-‘Aziz Syarhul Wajiz, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1417 H/1997 M, juz II, halaman 156).

Penjelasan ini juga sebenarnya menjawab pertanyaan yang kedua, yaitu bahwa shalat makmum yang membaca do`a qunut itu sah meskipun imam tidak membacanya, tetapi diam sejenak untuk memberikan kesempatan kepada makmum untuk membacanya.

Selanjutnya menginjak pertanyaan yang ketiga, bagaimana jika yang jadi imam adalah orang yang menyakini legalitas syar’i membaca do’a qunut dalam shalat subuh, sedangkan makmumnya tidak? Ini agak dilematis. Di satu sisi membaca do’a qunut dalam keyakinan imam adalah termasuk sunnah ab‘adl, tetapi di sisi lain makmum tidak meyakini qunut sebagai sebuah sunah.

Di sinilah diperlukan kearifan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pilihan untuk tetap membaca qunut bisa saja diambil. Toh jika Anda sebagai imam membaca do’a qunut, sedang makmumnya tidak, shalatnya tetap sah. Tetapi apakah ini pilihan yang tepat dalam sebuah komunitas masyarakat yang mayoritas tidak mengamalkan qunut?

Karena keterbatasan ruang maka jawaban pertanyaan yang ketiga akan disampaikan pada kolom selanjutnya . Demikian permasalahan-permasalahan ubudiyah yang kita alami,  semoga bermanfaat.  

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.



Sumber : Nu.Online 

Coretan@fivwae

Posting Komentar untuk "Qunut Subuh Antara Imam dan Makmum (1)"